PEMUDA DAN SOSIALISASI A. NORMA DALAM MASYARAKAT Pengertian Norma Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan. Jenis-jenis Norma 1. Norma Agama : Peraturan yang diturunkan dari ajaran-ajaran teologis. Norma agama dinilai memiliki ikatan langsung secara vertikal berupa hubungan antara manusia dengan Tuhan. Norma ini berupa perintah, larang, dan anjuran dari Tuhan kepada manusia. 2. Norma Kesusilaan : Merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara la...
Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2019
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PELAPISAN SOSIAL A. PENGERTIAN STRATIFIKASI Secara Umum Isitilah dari kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa latin, yakni stratum yang berarti tingkatan serta socius yang berarti masyarakat atau teman. Sehingga, bila kita tarik, penegertian stratifikasi sosial tersebut secara umum bisa kita sebuat sebagai tingkatan sosial yang terdapat di dalam masyarakat. Stratifikasi sosial merupakan kiasan yang berasal dari gamabaran kondisi yang ada dalam keadaan kehidupan masyarakat. Stratifikasi sosial atau dalam bahasa inggris disebut sebagai “sosial stratifikasion” merupakan perbedaan masyarakat atau penduduk ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau “hierarkis”. Dengan kata lain, perbedaan dari kedudukan akan memicu adanya stratifikasi sosial atau yang juga disebut dengan pelapisan sosial. Perwujudan dari adanya fenomena stratifikasi sosial atau yang juga disebut pelapisan sosial ini yaitu terdapat perbedaan golongan tingkat atau kedudukan ataupun kelas. TERJADINYA PEL...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
WARGA NEGARA DAN NEGARA A. HUKUM Pengertian Hukum Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Ciri-ciri Hukum a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib c. Peraturan itu bersifat memaksa d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas e. Berisi perintah dan atau larangan f. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang S...