WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Ciri-ciri Hukum
a. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
e. Berisi perintah dan atau
larangan
f. Perintah dan atau larangan itu
harus dipatuhi oleh setiap orang
Sumber-sumber Hukum
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di
Republik Indonesia:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 beserta Amandemennya
b. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Penetapan Presiden
e. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan
Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II),
Peraturan Daerah Desa
Sumber Hukum
Hukum
itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum, yaitu:
Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk
peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk
karena kepusan hakim
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para
pihak yang mengadakan perjanjian
e. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
f. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
B. NEGARA DAN WARGA NEGARA
Tugas lembaga Negara
a.Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman,
dan harmonis.
b.Menjadi badan penghubung antara negara dan
rakyatnya.
c.Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
d.Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun
nepotisme.
e.Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.
Sifat negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta
tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat
dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan
orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan
mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara
pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang
menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan.
Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat
undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar
negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara
sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas
negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan
moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan
dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen,
dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara
bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar
negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali
dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah
pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis
dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
1.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2.Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Unsur Negara
1.Wilayah (Daerah Kekuasaan)
2.Rakyat atau Penduduk.
3.Pemerintah yang berdaulat.
4.Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Sifat kedaulatan Negara
1. Asli: Bukan berdasar dari kekuasaan lain
2. Bulat (permanen): Akan tetap ada selama
negara itu berdiri
3. Absolut (tidak terbatas): Kekuasaan tidak
dibatasi oleh siapapun
4. Tunggal: Hanya negara yang memiliki
kekuasaan tertinggi
5. Tidak dapat dibagi: Negara berdaulat
sepenuhnya ke dalam maupun ke luar
Sumber kedaulatan Negara
1. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan
rakyat. Pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan
pemerintahan demokratis.
2. Teori Kedaulatan Negara
Sejak lahirnya negara kedaulatan itu ada, maka negara
dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
Hukum dan segala kegiatan pemerintah merupakan kehendak negara, maka negara
tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum itu buatan negara. Oleh karena
negara itu abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada penguasa suatu negara.
3. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut ajaran ini hukum berada di atas segalanya, dan
mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Negara seharusnya menjadi
negara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan harus didasarkan atas hukum.
Syarat menjadi Negara
1. Adanya Pemerintah yang Berdaulat
2. Adanya Wilayah
3. Adanya Warga Negara
4. Adanya Pengakuan
Pasal UUD 1945
Tentang Negara:
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Tentang Warga Negara:
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Pasal 27
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembentukan negara.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar